Presiden akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini komentar salah satu hakim MK Harjono mengenai Perpu yang bakal memperketat syarat menjadi hakim.
"Saya tidak keberatan, tapi itu (Perpu) saya belum baca semuanya," kata Harjono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013) malam.
Namun Harjono merasa akan ada sejumlah hambatan untuk bisa menerapkan isi Perpu tersebut. Khususnya kepada KY yang memiliki wewenang cukup besar soal seleksi dan pengawasan hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono mempersoalkan usia KY yang jauh di bawah hakim MK. Harjono khawatir bakal ada hambatan secara psikologis.
"Nanti berhadapan dengan yang di sini relatif tua bagaimana," tutup Harjono.
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumumkan isi Perpu MK. Isinya menyangkut tiga hal yakni perekrutan hakim MK, pengawasan hakim MK, dan pemilihan hakim MK.
(mok/tfq)











































