KY Ikut Awasi MK, Hakim Harjono Ingatkan Soal Umur

KY Ikut Awasi MK, Hakim Harjono Ingatkan Soal Umur

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 02:18 WIB
KY Ikut Awasi MK, Hakim Harjono Ingatkan Soal Umur
Jakarta -

Presiden akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini komentar salah satu hakim MK Harjono mengenai Perpu yang bakal memperketat syarat menjadi hakim.

"Saya tidak keberatan, tapi itu (Perpu) saya belum baca semuanya," kata Harjono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013) malam.

Namun Harjono merasa akan ada sejumlah hambatan untuk bisa menerapkan isi Perpu tersebut. Khususnya kepada KY yang memiliki wewenang cukup besar soal seleksi dan pengawasan hakim MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umur kita sepakati setelah dia 62 (tahun), taruhlah yang terpilih KY belum 50 (tahun) jadi anggota, yang di sini (MK) umurnya tua, apa nggak ada hambatan psikologis? Umur segitu bukan orang yang cari panggung. Mengawasi MK itu prestisius nya tinggi banget," papar Ketua Majelis Kehormatan MK ini.

Harjono mempersoalkan usia KY yang jauh di bawah hakim MK. Harjono khawatir bakal ada hambatan secara psikologis.

"Nanti berhadapan dengan yang di sini relatif tua bagaimana," tutup Harjono.

Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumumkan isi Perpu MK. Isinya menyangkut tiga hal yakni perekrutan hakim MK, pengawasan hakim MK, dan pemilihan hakim MK.

(mok/tfq)


Berita Terkait