"Saya termasuk setuju. Sebagai alternatif dari ketidakmungkinan Komisi Yudisial sebagai pengawas dan ad hoc yang sekarang tidak bagus, ya jalan tengah majelis permanen," ujar Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Namun untuk isi Perpu lainnya, Mahfud masih enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu detail isi Perpu tersebut.
"Masalah substansinya, kita belum bisa berkomentar banyak karena baru mendengar, belum membaca," ujar Mahfud.
"Nanti ada political review di DPR, apakah diterima? Kalau diterima jadi UU, kalau tidak ya tidak berlaku, itu konstitusinya gitu," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumumkan isi Perpu MK. Isinya menyangkut tiga hal yakni perekrutan hakim MK, pengawasan hakim MK, dan pemilihan hakim MK.
(vid/mok)











































