Isi Perpu MK: Calon Hakim Konstitusi akan Diuji Panel Ahli

Isi Perpu MK: Calon Hakim Konstitusi akan Diuji Panel Ahli

Rivki - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 20:15 WIB
Jakarta - Melalui Perpu Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menjadi hakim MK semakin diperketat. Salah satunya dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan oleh panel yang terdiri tujuh orang ahli.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto yang bertugas membacakan Perpu MK itu di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).

Ada tiga lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan hakim MK. Mereka adalah MA, DPR dan Presiden. Nah, sebelum proses di DPR, seluruh nama-nama itu akan dites lebih dulu oleh tujuh orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh KY," kata Djoko.

Tujuh orang ini diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. Sedangkan empat orang lainnya dipilih oleh KY.

Nama-nama yang diusulkan KY terdiri dari mantan hakim MK, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum.

(mok/lh)


Berita Terkait