Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto yang bertugas membacakan Perpu MK itu di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Ada tiga lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan hakim MK. Mereka adalah MA, DPR dan Presiden. Nah, sebelum proses di DPR, seluruh nama-nama itu akan dites lebih dulu oleh tujuh orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh orang ini diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. Sedangkan empat orang lainnya dipilih oleh KY.
Nama-nama yang diusulkan KY terdiri dari mantan hakim MK, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum.
(mok/lh)











































