Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisikan 3 hal pokok. Salah satu isi Perpu itu adalah dibentuknya majelis kehormatan hakim MK yang permanen. Ini komposisi majelis tersebut.
"Perbaikan sistem pengawasan yang efektif dengan membentuk majelis kehormatan hakim MK dan permanen. Tidak seperti sekarang yang bersifat adhoc," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto, di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Majelis kehormatan ini dibentuk bersama oleh MK dan Komisi Yudisial (KY). Anggotanya terdiri dari:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. 1 Praktisi hukum
3. 2 Akademisi yang berlatar belakang hukum
4. 1 Tokoh masyarakat.
Penyusunan Perpu ini tidak hanya melibatkan unsur-unsur kabinet tetapi juga melibatkan akedemisi dan mantan hakim MK. "Juga melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan," terangnya.
(tfq/ega)











































