"Perbaikan sistem pengawasan yang efektif dengan membentuk majelis kehormatan hakim MK dan permanen. Tidak seperti sekarang yang bersifat adhoc," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto, di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Majelis kehormatan ini dibentuk bersama oleh MK dan Komisi Yudisial (KY). Anggotanya terdiri dari:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. 1 Praktisi hukum
3. 2 Akademisi yang berlatar belakang hukum
4. 1 Tokoh masyarakat.
Penyusunan Perpu ini tidak hanya melibatkan unsur-unsur kabinet tetapi juga melibatkan akedemisi dan mantan hakim MK. "Juga melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan," terangnya.
(fiq/mpr)











































