Penyidik resmi menahan Gatot Supiartono, tersangka pembunuhan Holly Angela Ayu (37). Setelah melalui pemeriksaan marathon dari Rabu (16/10) kemarin, Gatot dimasukkan ke sel Tahanan Umum Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, Kamis (17/10), Gatot keluar dari ruangan penyidik pukul 19.50 WIB. Ia digiring oleh sejumlah penyidik menuju ke ruang tahanan.
Gatot tampak mengenakan kaus berkerah warna biru dengan motif kotak-kotak, lengkap dengan celana panjang dan sandal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot juga tidak menjawab saat ditanya apakah benar ia yang menyuruh Surya Hakim untuk mengeksekusi Holly. Gatot hanya menyunggingkan sedikit senyuman kepada wartawan yang meliputnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol menanggapi penahanan kliennya itu.
"Kami menghormati proses hukum. Penahanan adalah kewenangan penyidik," ujar Afrian yang mendampingi Gatot saat dibawa masuk ke sel tahanan.
(mei/gah)











































