"Kita lihat semangatnya untuk memperkuat MK," kata Djoko dalam konferensi pers paparan Perpu tentang MK di Gedung Agung Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Hal ini disampaikan Djoko menanggapi pertanyaan seputar peluang Perpu ini dijudicial review sendiri di MK. Djoko yakin semua pihak paham kinerja MK juga harus diawasi oleh Majelis Kehormatan yang sifatnya lebih permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak berandai-andai apakah bisa di judicial review tetapi lihat saja semangatnya untuk memperkuat MK dan meningkatkan confident dari hakim MK sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik," lanjut Djoko.
Perpu tentang MK mengatur Majelis Kehormatan MK yang permanen akan dibentuk MK bersama Komisi Yudisial (KY). Anggota Majelis Kehormatan terdiri dari mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, akademisi berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat.
(van/trw)










































