"Dapat disampaikan sunstansi Perppu MK ini yang baru saja ditandatangani menyangkut tiga hal," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Ketiga hal yang dianggap penting itu adalah penambahan persyaratan untuk menjadi majelis hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim MK.
"Perbaikan sistem pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
Penyusunan ini tidak hanya melibatkan unsur-unsur kabinet tetapi juga melibatkan akedemisi dan mantan hakim MK. "Juga melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan," terangnya.
(tfq/ega)











































