Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK.
"Dapat disampaikan sunstansi Perppu MK ini yang baru saja ditandatangani menyangkut tiga hal," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Ketiga hal yang dianggap penting itu adalah penambahan persyaratan untuk menjadi majelis hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyusunan ini tidak hanya melibatkan unsur-unsur kabinet tetapi juga melibatkan akedemisi dan mantan hakim MK. "Juga melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan," terangnya.
(tfq/ega)











































