"Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah saingan Awang-Mukmin dalam pigub Kaltim 2013, yakni Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Pemohon mendalilkan pasangan incumbent itu membentuk ormas Kalima Plus yang beranggotakan PNS Kaltim untuk pemenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut MK, memang benar terungkap dalam persidangan bahwa ada arahan dari camat dan kepala desa beserta jajarannya untuk memenangkan Pihak Terkait, namun hal tersebut hanya bersifat sporadis sehingga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pihak Terkait," ujar Patrialis menambahkan.
Pemohon juga mendalilkan adanya pembagian sembako beserta sejumlah uang, pemberian beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa di Kaltim yang dilakukan tim sukses Awang-Mukmin. Namun MK tak menemukan saksi yang bisa menguatkan dalil-dalil tersebut.
"Pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalau pun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis. Oleh sebab itu, keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon," ujar anggota majelis konstitusi Maria Farida Indarati.
(vid/asp)











































