MK Putuskan Awang Farouk Jadi Gubernur Kaltim 2013-2018

MK Putuskan Awang Farouk Jadi Gubernur Kaltim 2013-2018

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 19:16 WIB
MK Putuskan Awang Farouk Jadi Gubernur Kaltim 2013-2018
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisal menjadi Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018. MK tak menemukan dalil-dalil kecurangan yang dilakukan pasangan tersebut.

"Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).

Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah saingan Awang-Mukmin dalam pigub Kaltim 2013, yakni Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Pemohon mendalilkan pasangan incumbent itu membentuk ormas Kalima Plus yang beranggotakan PNS Kaltim untuk pemenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKmenemukan fakta bahwa kegiatan-kegiatan Kalima Plus adalah kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung memungkinkan kemenangan Pihak Terkait, akan tetapi MK tidak menemukan rangkaian bukti yang meyakinkan bahwa seluruh aktivitas Kalima Plus adalah dilakukan secara langsung untuk memenangkan Pihak Terkait," ujar anggota majelis konstitusi Patrialis Akbar.

"Menurut MK, memang benar terungkap dalam persidangan bahwa ada arahan dari camat dan kepala desa beserta jajarannya untuk memenangkan Pihak Terkait, namun hal tersebut hanya bersifat sporadis sehingga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pihak Terkait," ujar Patrialis menambahkan.

Pemohon juga mendalilkan adanya pembagian sembako beserta sejumlah uang, pemberian beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa di Kaltim yang dilakukan tim sukses Awang-Mukmin. Namun MK tak menemukan saksi yang bisa menguatkan dalil-dalil tersebut.

"Pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalau pun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis. Oleh sebab itu, keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon," ujar anggota majelis konstitusi Maria Farida Indarati.

(vid/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads