Soal Perpu Selamatkan MK, Yusril: Sudah Terlambat

Soal Perpu Selamatkan MK, Yusril: Sudah Terlambat

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 18:56 WIB
Soal Perpu Selamatkan MK, Yusril: Sudah Terlambat
Yusril Ihza Mahendra (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) sudah tidak relevan lagi. Sebab sifat kegentingan dan kondisi darurat telah lewat.

"Kalau saya pikir, Perpu sudah terlambat dikeluarkan sekarang. Harusnya Perpu dikeluarkan sehari atau dua hari pasca tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena waktu itu terjadi krisis kepercayaan luar biasa terhadap MK," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).

Yusril menilai Presiden SBY merasa perlu ada langkah memulihkan kepercayaan publik terhadap MK saat itu. Namun Perpu belum juga keluar sehingga aspek kegentingannya meluntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sayangnya terlalu lama sehingga sifat kegentingan Perpu menjadi tidak terasa lagi," ujar Yusril.

Lunturnya aspek kegentingan memaksa itu karena MK sudah berhasil menenangkan dirinya sendiri dan perlahan kembali memupuk kepercayaan publik. Hal ini belum ada saat penangkapan Akil oleh KPK.

"Setelah proses tiga minggu ini, kepercayaan itu pulih kembali karena sikap MK yang lebih objektif dan langkah hukum yang lebih pasti terhadap Pak Akil, baik dilakukan oleh KPK, PPATK, maupun oleh Majelis Kehormatan MK," ujar Yusril.

"Tapi jadi dikeluarkannya Perppu hari ini, saya rasa sudah terlambat. Saya heran kenapa begitu lambat Perppu keluar," kata Yusril menambahkan.

Dalam Perpu MK akan tercantum tiga hal yakni pengawasan, perekrutan, pemilihan Ketua MK. Namun Yusril menilai aturan proses rekrutmen hakim MK belum mendesak diatur.

"Kalau proses rekrutmen sebenernya bukan suatu yang mendesak dituangkan dalam Perpu. Jadi kehilangan nuansanya, Perpu kan kegentingan yang memaksa," tutup Yusril.

(vid/asp)


Berita Terkait