"Perlu disampaikan bahwa tadi siang tersangka DK sudah dipindahkan atau dititipkan ke Rutan Polres Jaksel. Jadi sekarang AAM ditahan di rutan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Alasan Andi ditahan di sel bekas Deddy karena sama-sama tersangka di kasus yang sama. Selain itu karena kapasitas tahanan yang terbatas.
"Ini kan sama-sama tersangka di dalam kasus yang sama. Di sisi lain, kapasitas ruangan rutan di gedung KPK terbatas. Sampai hari ini ada sekitar 13 tahanan," ujarnya.
Andi ditahan di rutan KPK sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Andi terlihat keluar gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye pukul 16.00 WIB.
Andi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Hingga saat ini KPK belum menerapkan pasal pencucian uang kepada mantan menpora itu.
(rna/rmd)











































