"Kepada terdakwa 1 Hani Sapta Wibowo dan terdakwa 2 Chandra Halim alias Akiong mereka diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak komunikasi," ujar Hakim Ketua Haswandi di dalam ruang sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (17/10/2013).
Namun, dalam pembacaan Haswandi juga menimbang akan menghapus hak menjabat, hak memilih dan dipilih dan hak penasehat atau wali negara menjadi kurator bagi anaknya sendiri. "Menetapkan dan memerintahkan agar masing-masing terdakwa segera ditahan. Setelah selesai menjalani pidana perkara lain," ujar Haswandi.
Haswandi mengatakan, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika. "Dan tidak ada aspek yang meringankan kedua terdakwa," imbuh Haswandi.
Dalam persidangan, Haswandi menyatakan Hani Sapta Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pemufakatan melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika golongan bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 pidana penjara seumur hidup denda Rp 5 M," ujar Haswandi.
Haswandi juga menyatakan, Chandra Halim alias Akiong terbukti secara sah membeli dan menjadi perantara penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 pidana mati dan denda Rp 10 M," jelas Haswandi.
(spt/rmd)











































