Sidang yang diketuai hakim Haswandi digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (17/10/2013). Persidangan dimulai pukul 15.50 WIB dan berakhir pukul 17.05 WIB.
Dalam sidang, Haswandi menyatakan terdakwa 1 yakni Hani Sapta Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pemufakatan melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika golongan bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haswandi juga menyatakan, terdakwa 2 yakni Chandra Halim Alias Akiong terbukti secara sah membeli dan menjadi perantara penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 pidana mati dan denda Rp 10 M," tambah Haswandi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ina Sanjaya menuntut keduanya hukuman mati. Persidangan dilakukan di PN Jakarta Barat sekitar satu setengah bulan lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus penyelundupan 1,4 juta ekstasi lewat kontainer yang didalangi Freddy Budiman ini, polisi telah menetapkan keterlibatan Chandra Harim, Ahmadi, Muhtar, Agus Sukur, Teja Harsoyo, Hani Sapta, dan Supriyadi. Pengadilan sudah memvonis Freddy Budiman, Teja Harsoyo dan Ahmadi hukuman mati. Sedangkan Abdul Sukur dan Muhtar dihukum seumur hidup.
(rmd/lh)











































