"AMM akan ditahan untuk 20 hari pertama di rutan Cipinang cabang KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).
Johan mengatkan Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengapa Andi baru ditahan sekarang, Johan menjelaskan hal tersebut merupakan keputusan dari penyidik KPK.
Waktu 20 hari biasanya akan bertambah seiring dengan proses pemeberkasa. KPK bisa memperpanjangnya hingga batas waktu berikutnya.
(rna/nal)











































