Ini Alasan KPK Tahan Andi Mallarangeng

Ini Alasan KPK Tahan Andi Mallarangeng

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 16:50 WIB
Ini Alasan KPK Tahan Andi Mallarangeng
Jakarta - Penyidik KPK akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng hari ini. Kenapa penahananan baru dilakukan hari ini, sementara Andi sudah menyandang status tersangka sejak lama? Ini alasan KPK.

"Kenapa baru sekarang ditahan, kenapa tidak kemarin, kenapa tidak minggu depan, kenapa tidak bulan depan ditahan. Jadi soal penahanan ini adalah kewenangan penyidik. Penyidik yang paham dan tahu kapan seorang tersangka dilakukan penahanan. Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik beranggapan bahwa penahanan tersangka AAM itu tepatnya hari ini," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/10/2013)

Menurut Johan, penahanan Andi diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Andi akan ditahan selama 20 hari. Langkah selanjutnya yaitu melengkapi berkas pemeriksaan untuk naik ke tahap penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa tidak pekan lalu ditahan? "Saya kira tidak ada. Kemarin penyidik beranggapan bahwa pemeriksaan AAM belum selesai. Hari ini dilanjutkan, setelah pemeriksaan, disimpulkan perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Setelah pengumuman penahanan, Andi hari ini resmi menghuni rutan Cipinang cabang KPK. Andi pun terlihat mengenakan pakaian tahanan KPK ketika keluar dari gedung KPK menuju rutan KPK.

(rmd/mad)


Berita Terkait