"Kenapa baru sekarang ditahan, kenapa tidak kemarin, kenapa tidak minggu depan, kenapa tidak bulan depan ditahan. Jadi soal penahanan ini adalah kewenangan penyidik. Penyidik yang paham dan tahu kapan seorang tersangka dilakukan penahanan. Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik beranggapan bahwa penahanan tersangka AAM itu tepatnya hari ini," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/10/2013)
Menurut Johan, penahanan Andi diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Andi akan ditahan selama 20 hari. Langkah selanjutnya yaitu melengkapi berkas pemeriksaan untuk naik ke tahap penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pengumuman penahanan, Andi hari ini resmi menghuni rutan Cipinang cabang KPK. Andi pun terlihat mengenakan pakaian tahanan KPK ketika keluar dari gedung KPK menuju rutan KPK.
(rmd/mad)











































