Kasus Salah Tembak Mobil, 6 Polisi Diperiksa Propam

Kasus Salah Tembak Mobil, 6 Polisi Diperiksa Propam

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 16:41 WIB
Jakarta - Enam anggota Polsek Tanjung Duren dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi salah menembak mobil milik Robin Napitupulu. Atas kelalaian tesebut, mereka akan diperiksa dan dihadapkan dalam sidang disiplin.

"Tanpa diminta pun anggota Polsek Tanjung Duren tetap akan diperiksa Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Rikwanto mengatakan, saat ini keenam anggota polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang disiplin atas kelalaian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan awal dikenakan kelalaian pasal 4 huruf (d) dan pasal 5 huruf (a) PP No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri," jelas Rikwanto.

Soal sanksi apa yang akan dikenakan kepada keenam anggota itu, belum bisa dipastikan. Namun, menurut PP No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri itu, sanksi disiplin atas kelalaian berupa teguran sampai kurungan 7-14 hari.

"Belum sidang disiplin, baru pemeriksaan," tukasnya.

Kejadian yang menimpa Robin ini terjadi ketika polisi sedang mengejar pelaku curanmor ke daerah Tugu Jakarta Utara, Jumat 10 Oktober pukul 22.00 WIB. Di Tugu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khoiri berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti mobil Gran Max.

Usai menangkap satu pelaku, polisi melakukan pengembangan dan mencurigai Daihatsu Terios. Warga kemudian menunjuk mobil Rush yang dikendarai Robin. Rush dan Terios memang memiliki bentuk yang mirip. Setelah didekati dan hendak diamankan, mobil tersebut kabur. Polisi pun semakin curiga, sehingga insiden salah tembak itu terjadi.

(mei/lh)


Berita Terkait