Arman Minta Komisi Pengawas Kejaksaan Tidak Ditakuti

Arman Minta Komisi Pengawas Kejaksaan Tidak Ditakuti

- detikNews
Selasa, 09 Nov 2004 16:45 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta jajarannya tidak perlu takut dengan keberadaan Komisi Pengawas Kejaksaan. Pembentukan komisi itu bukan untuk mencelakakan tetapi justru menguatkan kinerja dengan membuka diri terhadap masukan publik. "Kejaksaan Agung tidak dapat berkembang apabila menutup diri terhadap masukan dari masyarakat," ujar Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh dalam sebuah seminar di Hotel Arya Dutta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (9/11/2004). Menurut Arman, rencana pembentukan komisi itu merupakan salah satu agenda kerja 100 hari pertama yang telah diputuskan Kabinet Indonesia Bersatu. Lembaga tersebut merupakan mekanisme pengawasan eksternal. Tugas komisi itu mengawasi kinerja kejaksaan. Salah satu wewenang komisi itu merekomendasikan pemberhentian seorang jaksa apabila berdasarkan hasil pemeriksaannya terbukti melakukan penyelewengan dalam penegakan hukum. Di tempat yang sama, Menkopolhukam Widodo AS mengungkapkan munculnya pemikiran pembentukan komisi itu didasarkan ketidakmampuan kejaksaan dalam menangani kasus KKN. Keberadaan komisi itu diatur dalam pasal 38 UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Pembentukannya dalam konteks pengawasan dan keberadaannya, lanjut Widodo, perlu disinkronkan dengan instrumen pengawasan internal yang sudah ada, yakni JAM Pengawasan dan Dewan Kehormatan Kejaksaan. Tingkat kesuksesan reformasi di bidang hukum dapat diukur dari penyelesaian kasus KKN. (rif/)


Berita Terkait