Perpu tentang MK Diumumkan Malam Ini di Yogyakarta

Perpu tentang MK Diumumkan Malam Ini di Yogyakarta

Luhur Hertanto - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 15:53 WIB
Perpu tentang MK Diumumkan Malam Ini di Yogyakarta
Jakarta -

Sejak diumumkan dua pekan lalu oleh Presiden SBY, sejauh kini Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga terbit. Bertempat di Istana Yogyakarta (Gedung Agung) malam ini akan diumumkan perkembangan prosesnya.

"Malam ini di Istana Yogyakarta direncanakan penyampaian keterangan tentang Perpu MK," kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha melalui telepon, Kamis (17/10/2013).

Jadwal penyampaian keterangan adalah pukul 19.00 WIB. "Yang menyampaikan nanti Pak Menko Polhukam atas nama Presiden RI. Didampingi Mensesneg, Seskab dan Wamenkumham," sambung Julian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julian belum dapat memastikan apakah produk hukum yang diterbitkan penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK itu sudah Presiden SBY tanda tangani untuk selanjutkan diajukan kepada DPR. Namun di dalam akun twitternya @SBYudhoyono tertanggal 14 Oktober 2013 lalu, Presiden SBY menyatakan "Insya Allah dalam dua hari ini Perpu akan saya tandatangani".

Penerbitan perpu adalah satu dari lima langkah Presiden SBY selaku Kepala Negara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Akil Mochtar kini menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap sengketa hasil pilkada dan sedang diselidiki BNN atas temuan narkoba di ruang kerjanya.

Berikut pernyataan Presiden SBY pada 5 Oktober 2013 tentang rencana penerbitan Perpu MK. Pernyataan disampaikan usai pertemuan konsultasi dengan para ketua lembaga tinggi negara:

Saya berencana menyiapkan Perpu untuk saya ajukan kepada DPR RI yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim MK. Ini penting. Sesuai semangat yang ada dalam UUD 1945 maka materi atau substansi Perpu ini perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak, Presiden DPR dan MA. Karena dalam UUD 1945 sebenarnya yang diberikan kewenangan hakim MK adalah DPR, Presiden dan MA. Oleh karena itu kalau kita mau menata perpu menjadi UU, tiga pihak inilah yang bertanggung jawab dan kita harapkan aturan yang lebih tepat. Saya harap bila Perpu ini diberlakukan tidak dijudicial review di MK sendiri kemudian dibatalkan atau digugurkan, kalau itu dilakukan tidak ada yang bisa dilakukan untuk perbaikan. Kami merasakan, rakyat merasakan banyak proses di negeri ini untuk jabatan-jabatan tertentu sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik, sangat berbahaya kalau ini lantas mencederai dan berpengaruh kepada tugas mereka karena bersikap politis dan kemudian menjalankan tugas dengan baik, atau hakim MK atau pejabat-pejabat lain.

(lh/nrl)


Berita Terkait