"Seharusnya ada penyegaran. Dia sudah 3 periode menjadi sekjen dari zaman ketua Pak Jimly, Pak Mahfud hingga Pak Akil," kata pakar hukum tata negara Refly Harun yang pernah mencium tak sedap di tubuh MK ini, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/10/2013).
Janed menjabat sekjen sejak 19 Agustus 2004 hingga sekarang. Sebelumnya Janed sempat menjadi Plt Sekjen saat MK dibentuk pada 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janed, pria kelahiran Yogyakarta, 25 Oktober 1963, memulai karier sebagai PNS Biro MPR pada 1989. Setelah itu kariernya menanjak di MPR hingga ditugaskan mengurus MK yang baru lahir.
Pada 2010, Janed mengeluarkan SK honor bagi hakim konstitusi Rp 5 juta untuk satu perkara sengketa pilkada. Dengan 200 kasus perkara selama setahun, maka satu hakim konstitusi dapat mengantongi sedikitnya Rp 1 miliar dari kasus sengketa pilkada.
Lamanya jabatan Janed membuat Seskab Dipo Alam gerah. "Masa jabatan Janedjri itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2002 yang membatasi masa jabatan eselon I termasuk sekjen, hanya lima tahun," kata Dipo Alam.
Atas desakan itu, Janed mengaku siap mundur apabila dirasakan perlu.
"Saya patuh pada peraturan kalau pimpinan diusulkan dari Ketua MK ke Pak Presiden. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap. Pasti harus butuh penyegaran saya setuju," kata Janed kepada wartawan.
(asp/nrl)











































