Dua rekan Freddy yang divonis hari ini bernama Chandra Halim alias akiong dan Hani Sapta. Keduanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyelundupan ekstasi dari Cina ke Indonesia.
"Chandra alias Akiong mewakili pemilik barang di Indonesia dia sebagai perantara dari pelabuhan Cina ke pelabuhan Indonesia jika lolos dia dapat fee Rp 300 juta. Sedangkan Hani dia hanya diminta mencari kenala ekspedisi yang bisa meloloskan barang tersebut," ujar kuasa hukum Freddy, Hadrawi Ilham, di PN Jakarta Barat, Kamis (17/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadrawi mengatakan, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakbar sudah dilakukan satu setengah bulan lalu. "Mereka berdua dituntut hukuman mati," imbuh Hadrawi.
Seperti diketahui, dalam kasus penyelundupan 1,4 juta ekstasi lewat kontainer yang didalangi Freddy Budiman ini, polisi telah menetapkan keterlibatan Chandra Harim, Ahmadi, Muhtar, Agus Sukur, Teja Harsoyo, Hani Sapta, dan Supriyadi. Pengadilan sudah memvonis Freddy Budiman, Teja Harsoyo dan Ahmadi hukuman mati. Sedangkan Abdul Sukur dan Muhtar dihukum seumur hidup.
(spt/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini