"Saksi atas nama Hilmi Aminuddin tidak hadir dan telah memberi surat keterangan kepada kami," ujar jaksa penuntut umum, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).
Belum diketahui alasan Hilmi batal bersaksi di persidangan Luthfi Hasan kali ini. Selain Hilmi, jaksa penuntut umum juga memanggil saksi lainnya yakni Rudy Rusmadi, Tanu Margono dan Abdullah Sani dalam persidangan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dalam rekaman percakapan antara Ridwan dan Ahmad Fathanah yang disadap KPK, disinggung nama Hilmi.
Di dalam percakapan itu cukup lama terdengar pembicaraan soal uang Rp 40 miliar untuk 'engkong' yang diakui Ridwan sebagai ayahnya, Hilmi Aminuddin.
Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama. Duit ini sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.
Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya walaupun kuota sudah tidak tersedia.
(kha/rmd)











































