Dua kasus terakhir yang menjadi sorotan publik adalah kasus pembunuhan Sisca Yofie (30) dan Holly Angela (37). Dua kasus ini memiliki sejumlah kesamaan. Namun ada juga beberapa hal yang berbeda dari segi penyelidikannya.
Untuk kasus pembunuhan Holly Angela, polisi berhasil mengungkap aktor intelektual dan motif pembunuhannya. Sementara untuk kasus Sisca Yofie, hingga saat ini, baru pelaku pembunuhannya saja yang terkena jeratan hukum. Belum ada dugaan mengarah ke pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban Berparas Cantik
|
Sisca dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah. Namun, bila sudah menjurus pertanyaan pribadi, perempuan cantik itu langsung diam dan menjauh.
Sementara Holly Angela juga memiliki paras yang cantik. Wanita asal Semarang itu pun dikenal supel, baik dan murah hati serta keibuan. Sehingga wajar Holly memiliki banyak teman, termasuk teman pria.
2. Terungkap Hubungan Gelap
|
Hubungan Gatot dan Holly awalnya tak diketahui oleh istri pertama Gatot, Herbudianti. Belakangan, sang istri pun tahu. BPK kemudian menelusuri kabar pernikahan kedua Gatot yang tak dilaporkan ini. Sebab, seorang PNS dilarang poligami tanpa seizin institusi.
Di sisi lain, kasus Sisca Yofie juga mengungkap sebuah cerita antara dirinya dengan seorang polisi bernama Kompol Albertus. Mereka sempat berhubungan dekat, padahal Albertus sudah punya istri.
Gara-gara hubungan yang terungkap ini, Albertus pun mendapat sanksi dari kepolisian.
3. Dibunuh Secara Sadis
|
Di tempat yang sepi lalu lalang warga, pelaku membacok kepala Sisca tiga kali. Sisca sekarat di Jalan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (5/8). Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara itu, Holly Angela Ayu dianiaya hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Senin 30 September lalu. Holly dipukul besi 50 cm di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Kepala Holly sobek dan darahnya mengucur.
4. Kasus Holly Terungkap Sampai Dalang, Sisca Eksekutor
|
Sementara kasus Sisca hingga saat ini belum diketahui persis apakah ada aktor intelektual di baliknya. Polisi hanya menetapkan dua tersangka yang melakukan eksekusi pembunuhan Sisca. Versi polisi, kasus Sisca adalah murni kriminal penjambretan. Kedua tersangka pun tidak sengaja melakukan aksinya.
Kakak kandung Sisca Yofie, Elvi, meyakini kasus yang menimpa adiknya tidak sekadar penjambretan. Keluarga meyakini adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Hingga saat kasus Sisca ini belum masuk ke persidangan. Jaksa dua kali mengembalikan berkas kasus ke polisi. Hingga saat ini polisi belum juga menyerahkan kembali berkasnya pada jaksa. Pada 2 Oktober lalu, Jaksa kembalikan berkas kasus ke polisi untuk kedua kalinya.
5. Sanksi
(Foto: detikcom - BMKG)
|
Pada Selasa 10 September lalu, Bid Propam Polda Jabar menjatuhkan sanksi terhadap Albertus. Perwira berpangkat melati satu itu terbukti melanggar disiplin karena pernah memiliki hubungan gelap dengan mendiang Sisca padahal Albertus sudah memiliki istri.
Hari ini dikonfirmasi Polda Jabar bahwa Kompol Albertus dimutasi, tak lama setelah menjalani sidang disiplin.
"Sudah sekitar satu bulan dimutasi ke Sespim Polri di Lembang sebagai pamen (perwira menengah)," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolres Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (17/10/2013).
Albertus sempat mencuat namanya lantaran dikait-kaitkan dengan kematian Sisca Yofie. Meski sempat menjalin hubungan asmara dengan Sisca, secara tegas Albertus tidak terlibat kasus tewasnya wanita berparas cantik tersebut. Bahkan Albertus sesumbar siap dihukum mati jika terbukti terlibat.
Sedangkan Gatot Supiartono, diberhentikan sementara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK juga memotong gajinya.
"Mengacu pada UU No 7 tahun 1984 dan UU 43 tahun 1999 tentang UU pokok kepegawaian dan PP no 4 tahun 1966 mengatur pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri. Mengacu UU tersebut maka tindakan yang dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Pemberhentian diambil atau dilakukan setelah kami menerima surat secara resmi dan surat penahanan," tutur Sekjen BPK Hendar Ristriawan dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
"Kalau mengacu pada PP 4 tahun 1966 bahwa seorang pegawai negeri dibebaskan sementara jadi hanya 50 gaji pokok dari Rp 4 juta. Tunjangan nggak diberikan," lanjutnya.
Hendar menegaskan, tindakan yang diberikan kepada Gatot karena yang bersangkutan terlibat kasus pidana. BPK tidak mengambil keputusan atas isu kawin siri atau poligami yang dilakukan oleh Gatot.
Sehari sebelumnya, tim internal BPK juga bergerak karena pernikahan keduanya bisa jadi sebuah pelanggaran aturan. Tim internal BPK pun bergerak.
"Dari aspek kepegawaian, sesuai PP 53 tahun 2010, yaitu mempunyai istri lebih dari satu orang dan tidak melaporkan ke dinas," kata Sekjen BPK Hendar Ristriawan di kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Halaman 2 dari 6