Gatot Diberhentikan Sementara dari BPK dan Hanya Terima Separuh Gaji

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Gatot Diberhentikan Sementara dari BPK dan Hanya Terima Separuh Gaji

Septiana Ledysia - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 12:53 WIB
Gatot Diberhentikan Sementara dari BPK dan Hanya Terima Separuh Gaji
Gatot dok. BMKG (kiri), Gatot dan Holly (kanan)
Jakarta -

Hari-hari Gatot Supiartono tidak akan sama lagi semenjak dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan untuk memberhentikan dia sementara dan memotong gajinya.

"Mengacu pada UU No 7 tahun 1984 dan UU 43 tahun 1999 tentang UU pokok kepegawaian dan PP no 4 tahun 1966 mengatur pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri. Mengacu UU tersebut maka tindakan yang dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Pemberhentian diambil atau dilakukan setelah kami menerima surat secara resmi dan surat penahanan," tutur Sekjen BPK Hendar Ristriawan dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

"Kalau mengacu pada PP 4 tahun 1966 bahwa seorang pegawai negeri dibebaskan sementara jadi hanya 50 gaji pokok dari Rp 4 juta. Tunjangan nggak diberikan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendar menegaskan, tindakan yang diberikan kepada Gatot karena yang bersangkutan terlibat kasus pidana. BPK tidak mengambil keputusan atas isu kawin siri atau poligami yang dilakukan oleh Gatot.

"Penetapan tersangka karena lakukan pidana," katanya.

Untuk poligami sudah ada aturannya sendiri dalam PP 53 tahun 2010. Jika melanggar maka sanksinya berupa penurunan pangkat.

Gatot merupakan salah satu orang penting di BPK. Dia pejabat eselon dan berstatus sebagai auditor utama bidang polkam.

(spt/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini