Hari-hari Gatot Supiartono tidak akan sama lagi semenjak dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan untuk memberhentikan dia sementara dan memotong gajinya.
"Mengacu pada UU No 7 tahun 1984 dan UU 43 tahun 1999 tentang UU pokok kepegawaian dan PP no 4 tahun 1966 mengatur pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri. Mengacu UU tersebut maka tindakan yang dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Pemberhentian diambil atau dilakukan setelah kami menerima surat secara resmi dan surat penahanan," tutur Sekjen BPK Hendar Ristriawan dalam jumpa pers di gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
"Kalau mengacu pada PP 4 tahun 1966 bahwa seorang pegawai negeri dibebaskan sementara jadi hanya 50 gaji pokok dari Rp 4 juta. Tunjangan nggak diberikan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka karena lakukan pidana," katanya.
Untuk poligami sudah ada aturannya sendiri dalam PP 53 tahun 2010. Jika melanggar maka sanksinya berupa penurunan pangkat.
Gatot merupakan salah satu orang penting di BPK. Dia pejabat eselon dan berstatus sebagai auditor utama bidang polkam.
(spt/gah)










































