"Ada persoalan administrasi dalam sejumlah diktum-diktum yang berurutan. Sudah dilakukan pemeriksaan dan memang ada kesalahan teknis yang menurut saya cukup fatal sehingga PN ragu untuk menjalankannya," ujar Fahri Hamzah usai pertemuan tertutup dengan ketua PN Surakarta, Kamis (17/10/2013).
Fahri mengatakan semua temuan itu akan dilaporkannya ke rapat Timwas Century di DPR. Selain itu dipastikan Timwas Century akan segera mengirim surat ke MA untuk segera memberikan kejelasan, termasuk segera mempercepat putusan PK yang diajukan Bank Mutiara untuk menghindari kesan tarik-ulur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itulah saat ini pihak PN sedang meminta fatwa ke MA untuk pelaksanaannya. Kita bisa memahami bahwa PN cukup kerepotan karena hal tersebut," ujarnya.
Humas PN Surakarta, Kun Maryoso, membenarkan pihaknya sedang meminta fatwa ke MA terkait pelaksanaan putusan MA No 2838 K/Pdt/2011. Alasannya, selain ada beberapa kesalahan juga karena ada pengajuan PK dan gugatan penolakan eksekusi yang meminta tidak ada aanmaning dan pelaksanaan eksekusi selama gugatan berlangsung.
Fahri datang ke Solo bersama anggota Timwas Century lainnya, Chandra Tirtawijaya dari PAN. Keduanya ke rumah wali kota untuk bertemu Muspida Kota Surakarta, lalu ke PN. Kedatangan kedua wakil rakyat ini dihadang ratusan orang di depan PN. Terpaksa, Fahri dan Chandra masuk lewat pintu belakang.
(mbr/trw)











































