Hakim Tinggi Serius Adili Kasus 2 Kakek yang Perkosa Cucu Hingga Hamil

Hakim Tinggi Serius Adili Kasus 2 Kakek yang Perkosa Cucu Hingga Hamil

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 10:13 WIB
Hakim Tinggi Serius Adili Kasus 2 Kakek yang Perkosa Cucu Hingga Hamil
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara bagi 2 kakek yang memperkosa cucu tirinya hingga hamil, Sunarko dan Didik Purwanto. JPU menuntut 15 tahun penjara tetapi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan hukuman setengahnya. Jaksa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

"Tentu dong kami tetap memperhatikan dan fokus terhadap semua perkara yang masuk apalagi menarik perhatian masyarakat," kata Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Cicut Sutiarsa, kepada detikcom, Kamis (17/10/2013).

Usai diperkosa dan hamil, korban malah dikeluarkan dari sekolahnya pada April 2013. Siswi kelas VIII SMP itu pun harus menanggung derita berkali lipat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kasusnya masih berjalan kami membatasi untuk berkomentar," sambung hakim tinggi yang kembali ikut bursa calon hakim agung 2013 jilid II ini.

Vonis 8 tahun ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang didominasi perempuan, yaitu Sri Rahayuningsih dan Irma Mardiana. Christian Wibowo menjadi satu-satunya laki-laki dalam majelis tersebut.

Apakah PT Semarang akan menjatuhkan hukuman lebih lama?

"Nantinya masyarakat tentu bisa melihat hasil putusan maupun pertimbangan hukumnya dari pengadilan tinggi," ucap mantan ketua majelis Pollycarpus di PN Jakarta Pusat itu.

(asp/nrl)


Berita Terkait