Jakarta - Rabu (16/10) kemarin KPK mencegah tiga orang anak buah Tubagus Chaeri Wardana terkait tersangka kasus dugaan suap Akil Mochtar. Dua diantaranya diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani.
"Saksi untuk STA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2013).
Dua orang yang dicegah KPK tersebut yaitu Muhammad Awaludin dan Dadang Priatna. Keduanya dicegah sejak 16 Oktober 2013 melalui surat KPK No KEP-728/01/10/2013. Belum jelas, apakah keduanya sudah hadir di KPK atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun detikcom, Awaludin dan Dadang adalah anak buah Wawan di PT Bali Pacific Pragama. Awaludin bertugas dalam pembukuan kas perusahaan. Sementara Dadang bertugas untuk mengurus proyek-proyek Pemprov Banten yangg ditangani perusahaan. Dia juga bertugas mengurus potongan 20% dari total anggaran setiap proyek yang digarap.
(rna/mad)