"Dijadwalkan hari ini ada pemeriksaan," kata pengacara Gatot, Afrian Bondjol dalam pesan singkatnya, Kamis (17/10/2013).
Kemarin Gatot diperiksa sebagai saksi selama 12 jam sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Gatot, hari ini polisi menjadwalkan pemeriksaan ibu asuh Holly. "Karena ibu asuhnya ini waktu itu mendengar saat Holly dianiaya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.
(/)











































