Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Gatot Supiartono sebagai otak pelaku pembunuhan Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City pada Senin (30/9) lalu. Gatot yang merupakan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memerintahkan 5 orang untuk menghabisi nyawa istri sirinya, Holly Angela Ayu.
5 Orang pelaku itu adalah Elriski (tewas), Surya Hakim (ditangkap), Abdul Latif (ditangkap), Rusky (buron), dan Pago (buron). Tak tanggung-tanggung, Gatot mengeluarkan kocek hingga Rp 250 juta untuk membayar kelima pelaku dalam menghabisi nyawa Holly.
Tugas dari masing-masing pelaku akhirnya diketahui setelah polisi menangkap dan memeriksa 2 orang pelaku Surya Hakim (45) dan Abdul Latif (58). Diketahui kelima pelaku menyusun rencana secara apik sejak 6 bulan sebelum eksekusi di lantai 6 tower yang sama dengan Holly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surya Hakim (45), Koordinator Dapat Rp 50 Juta
|
Dua tersangka eksekutor yakni Abdul Latif (kanan) dan Surya Hakim (kiri)
|
Untuk memuluskan aksi tersebut, Gatot lalu menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Surya membentuk tim dan segera menyusun rencana pembunuhan. Akhirnya 4 pelaku yaitu Elriski, Abdul Latif, Rusky, dan Pago sepakat ikut dalam rencana pembunuhan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, Surya mendapat jatah terbesar yaitu Rp 50 juta karena berperan merekrut para eksekutor dan mengatur rencana pembunuhan Holly. Dia juga yang menduplikat kunci apartemen dan menyewa unit di lantai enam untuk mengatur strategi eksekusi.
2. Abdul Latif (58), Eksekutor Dapat Rp 40 Juta
|
|
"Saat kejadian, poisisinya sempat ikut bersama korban ke depan kamar. Sama-sama naik lift dari bawah," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto Rabu (16/10).
Abdul Latief menerima tawaran langsung dari Surya Hakim untuk menghabisi Holly. Abdul mendapatkan uang Rp 40 juta dari Surya.
3. Pago, Angkut Mayat Holly Dapat Rp 40 Juta
|
Gatot-Holly Angela
|
"Dia juga merencanakan sopir untuk mengangkut mayat setelah eksekusi dengan Xenia yang disewa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto Rabu (16/10).
"Dia juga melakukan survei rumah (kerabat) korban di Cibubur. Saat korban di Cibubur, dia cek apakah betul korban di Cibubur, ternyata benar," katanya.
Soal jatah, Pago menerima sama dengan eksekutor lainnya sebesar Rp 40 juta. Hingga kini Pago masih menjadi buronan polisi.
4. Elriski Yudhistira, Eksekutor Dapat Rp 40 Juta
|
|
Elriski juga sering ikut rapat di lantai 6 apartemen Kalibata City untuk merencanakan eksekusi. Seharusnya, Elriski mendapat jatah Rp 40 juta, namun duit tidak pernah sampai padanya. Pria bertubuh tambun itu tewas terjatuh dari lantai 9 saat hendak kabur dari apartemen Holly ke unit di sebelahnya.
Jatah uang Elriski sebesar Rp 40 juta itu dibawa oleh Pago yang mengajaknya ikut membunuh Holly. Hingga kini Pago masih buron.
5. Rusky, Eksekutor Dapat Rp 40 Juta
|
|
Sama seperti pelaku lain, ia mendapat uang Rp 40 Juta. Hingga kini Rusky juga masih buron.
Dari total uang yang diberikan Gatot sebesar Rp 250 juta, bila dijumlahkan honor kelima orang itu hanya Rp 210 juta. Artinya, ada Rp 40 juta tersisa. Menurut polisi, uang itu untuk operasional aksi, seperti menyewa unit apartemen Rp 22 juta selama enam bulan dan pembelian barang lainnya.











































