Dimodali Rp 250 Juta, Begini Peran 5 Eksekutor Holly Angela

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Dimodali Rp 250 Juta, Begini Peran 5 Eksekutor Holly Angela

- detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 08:59 WIB
Dimodali Rp 250 Juta, Begini Peran 5 Eksekutor Holly Angela
Dua tersangka eksekutor yakni Abdul Latif (kanan) dan Surya Hakim (kiri)
Jakarta -

1. Surya Hakim (45), Koordinator Dapat Rp 50 Juta

Dua tersangka eksekutor yakni Abdul Latif (kanan) dan Surya Hakim (kiri)
Pelaku pertama adalah Surya Hakim. Ia berlaku sebagai koordinator dan mendapat perintah langsung dari Gatot Supiartono untuk menyusun rencana pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37). Surya diketahui telah kenal lama dengan Gatot. Surya kerap menjadi sopir Gatot khusus di luar urusan dinas.

Untuk memuluskan aksi tersebut, Gatot lalu menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Surya membentuk tim dan segera menyusun rencana pembunuhan. Akhirnya 4 pelaku yaitu Elriski, Abdul Latif, Rusky, dan Pago sepakat ikut dalam rencana pembunuhan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, Surya mendapat jatah terbesar yaitu Rp 50 juta karena berperan merekrut para eksekutor dan mengatur rencana pembunuhan Holly. Dia juga yang menduplikat kunci apartemen dan menyewa unit di lantai enam untuk mengatur strategi eksekusi.

2. Abdul Latif (58), Eksekutor Dapat Rp 40 Juta

Abdul Latif (58), menjadi dalam salah seorang eksekutor, ia ikut dalam rapat-rapat di lantai 6 sebelum menghabisi naywa Holly. Sesaat sebelum eksekusi, Abdul Latif diketahui menguntit Holly dari bagian bawah apartemen dan sempat ikut di satu lift bersama korban.

"Saat kejadian, poisisinya sempat ikut bersama korban ke depan kamar. Sama-sama naik lift dari bawah," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto Rabu (16/10).

Abdul Latief menerima tawaran langsung dari Surya Hakim untuk menghabisi Holly. Abdul mendapatkan uang Rp 40 juta dari Surya.

3. Pago, Angkut Mayat Holly Dapat Rp 40 Juta

Gatot-Holly Angela
Pelaku ketiga bernama Pago. Ia mendapatkan tawaran eksekusi dari tersangka Surya Hakim. Ia juga merekrut eksekutor lainnya, Elriski. Ia ikut dalam rapat-rapat mengatur pembunuhan. Saat eksekusi, Pago bertugas mengangkut mayat Holly setelah dieksekusi di lantai 9 Tower Ebony Apartemen Kalibata City.

"Dia juga merencanakan sopir untuk mengangkut mayat setelah eksekusi dengan Xenia yang disewa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto Rabu (16/10).

"Dia juga melakukan survei rumah (kerabat) korban di Cibubur. Saat korban di Cibubur, dia cek apakah betul korban di Cibubur, ternyata benar," katanya.

Soal jatah, Pago menerima sama dengan eksekutor lainnya sebesar Rp 40 juta. Hingga kini Pago masih menjadi buronan polisi.

4. Elriski Yudhistira, Eksekutor Dapat Rp 40 Juta

Elriski Yudhistira menjadi eksekutor langsung dalam pembunuhan terhadap Holly Angela. Ia berada di kamar Holly dan menghabisi langsung nyawa wanita asal Salatiga itu. Sial, Elriskri malah terjatuh dan tewas usai mengeksekusi Holly karena terjatuh dari lantai 9.

Elriski juga sering ikut rapat di lantai 6 apartemen Kalibata City untuk merencanakan eksekusi. Seharusnya, Elriski mendapat jatah Rp 40 juta, namun duit tidak pernah sampai padanya. Pria bertubuh tambun itu tewas terjatuh dari lantai 9 saat hendak kabur dari apartemen Holly ke unit di sebelahnya.

Jatah uang Elriski sebesar Rp 40 juta itu dibawa oleh Pago yang mengajaknya ikut membunuh Holly. Hingga kini Pago masih buron.

5. Rusky, Eksekutor Dapat Rp 40 Juta

Pelaku terakhir adalah Rusky. Ia bersama-sama dengan Elriski adalah eksekutor utama. Mereka berada di dalam kamar Holly saat kejadian dan menghabisi nyawanya hingga sekarat lalu tewas.

Sama seperti pelaku lain, ia mendapat uang Rp 40 Juta. Hingga kini Rusky juga masih buron.

Dari total uang yang diberikan Gatot sebesar Rp 250 juta, bila dijumlahkan honor kelima orang itu hanya Rp 210 juta. Artinya, ada Rp 40 juta tersisa. Menurut polisi, uang itu untuk operasional aksi, seperti menyewa unit apartemen Rp 22 juta selama enam bulan dan pembelian barang lainnya.
Halaman 2 dari 6
(iqb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads