Ini Profil Gatot Dalang Pembunuhan Holly Angela

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Ini Profil Gatot Dalang Pembunuhan Holly Angela

- detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 08:54 WIB
Gatot-Holly Angela
Jakarta - Auditor utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Gatot Supiartono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Holly Angela. Karena kasus ini, karir Gatot terancam tamat.

Gatot lahir pada 9 Oktober 1959 lalu. Dia dibesarkan di kediaman orangtuanya, Jl Kayujati Gang 1 RT 8/04, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jaktim.

Karier Gatot berawal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sana, kariernya berjalan cukup baik, hingga akhirnya berpindah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot masuk ke BPK pada tahun 2005 dan langsung duduk di sebagai eselon dua di Inspektorat Utama. Kariernya langsung naik jadi pejabat eselon 1 selang beberapa tahun kemudian.

"Kinerja yang bersangkutan sangat bagus. Saya pernah jadi eselon dua beliau, cara memberikan pembinaan dan pengarahan lebih terarah, tegas. Saya pernah jadi anak buah dia," kata Inspektur Utama BPK RI, Mahendro Sumardjo, kemarin (16/10).

Saat ini Gatot duduk sebagai auditor utama keuangan negara I. Dia fokus mengaudit bidang Polhukam.

Beberapa kementerian yang masuk dalam wilayah pemeriksaan Gatot adalah Kementerian Luar Negeri, Kemenkum HAM, Kemenhan, Kemenhub, Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, BNN, BMK, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Sandi Negara, Komnas HAM, KPK dan KPU.

Di antara sejumlah proyek yang diaudit oleh Gatot adalah pengadaan proyek Simulator SIM di Korlantas Polri.

Di tengah prestasi dan perjalanan karier yang moncer, Gatot kini malah tersandung kasus hukum. Tak tanggung-tanggung, dia bisa terkena pidana dan juga sanksi pemecatan dari PNS.

Gatot yang sempat tidak diketahui keberadaannya sepulang tugas dinas dari Australia, langsung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya kemarin (15/10). Usai 12 Jam diperiksa, Gatot langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia aktor intelektualnya, yang menyuruh para eksekutor," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

Menurut Herry, Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta.

"Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup," imbuh Herry.

Diduga motif pembunuhan Holly karena Gatot tak tahan 'diteror' dengan banyak tuntutan. Selain meminta apartemen, rumah mewah dan mobil, Holly yang dinikahi secara siri Gatot di Bandung punya permintaan terkait pernikahan dengan istri sahnya.

(fdn/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads