Hakim Tolak Gugatan Ba'asyir ke Majalah Time

Hakim Tolak Gugatan Ba'asyir ke Majalah Time

- detikNews
Selasa, 09 Nov 2004 15:46 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan Abu Bakar Ba'asyir terhadap majalah Time. Hakim menilai gugatan Ba'asyir error in persona atau salah alamat dan kurang pihak.Keputusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soedaryatno dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda, PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2004). Sidang dimulai sejak pukul 13.12 WIB dan berakhir pukul 13.58 WIB.Gugatan tersebut dinilai salah alamat dan kurang pihak karena majalah Time Asia bukan merupakan badan hukum yang mandiri. Masih ada badan hukum di atas majalah Time Asia yakni Time incorp di New York.Keputusan majelis hakim ini berdasarkan UU NO No 40 tahun 1999 tentang pers terutama pada pasal 12. Dimana dalam pasal itu menyatakan penanggung jawab perusaaan pers meliputi perusahaan besar dan perusahaan redaksi. Dalam hal ini Time Asia hanya cabang dari Time Inc yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitaan. Sehingga gugatan tersebut dianggap kurang pihak dan salah alamat.Menanggapi isi putusan tersebut, salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. "Putusan hanya berputar-putar di sekitar eksepsi, seperti yang pernah diputuskan sebelumnya. Kenapa hakim tidak memeriksa pokok perkaranya juga," katanya.Michdan menyatakan, dirinya akan berkonsultasi dulu dengan Ba'asyir soal langkah atau upaya hukum apa yang dilakukan. "Kita akan konsultasi dulu apakah atau banding atau tidak," ungkapnya.Sementara kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis menyatakan keputusan hakim sudah benar. "Yang bertangung jawab terhadap isi majalah Time adalah chief editor yang berada di New York," ungkapnya.Seperti diketahui, Ba'asyir mengugat majalah Time sebesar Rp 1 triliun. Gugatan tersebut berdasarkan adanya pemberitaan di majalah Time edisi 23 September 2001 yang berjudul Confessions of an Al Qaeda Terrorist. Ba'asyir menilai pemberitaan majalah kenamaan asal Amerika itu bohong dan telah mencemarkan nama baiknya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads