Terbongkarnya Misteri Pembunuhan Holly yang Didalangi Sang Auditor BPK

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Terbongkarnya Misteri Pembunuhan Holly yang Didalangi Sang Auditor BPK

- detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 05:56 WIB
Gatot-Holly Angela
Jakarta - Brukkk..!!! Penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, saat itu dikagetkan dengan jatuhnya pria dari lantai 9 Tower Ebony. Mayat Mr X yang akhirnya diketahui bernama Elriski Yudhistira (34) itu mulanya diduga bunuh diri.

Jatuhnya Elriski tepat di taman apartemen sekitar pukul 23.10 WIB, Senin (30/9) hampir bersamaan dengan ditemukannya Holly Angela di kamarnya E.09 AT Tower Ebony.

Holly ditemukan kritis dengan penuh darah di kepala. Posisi badannya telungkup dengan tangan terikat. Meski sempat dibawa ke RS Tria Dipa, Jalan Pasar Minggu, Jaksel, nyawa Holly tak tertolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elriski mulanya dianggap bunuh diri setelah menghabisi nyawa Holly yang belakangan diketahui sebagai istri siri auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.

Meski perlahan, rangkaian misteri pembunuhan Holly terungkap satu per satu. Setelah berhasil mengidentifikasi Elriski yang sebelumnya disebut Mr X, polisi menangkap dua tersangka yakni Surya Hakim pada 7 Oktober dan Abdul Latif sehari kemudian.

Dua tersangka lain yakni Rusky dan Pago masih buron. Keduanya juga berperan dalam eksekusi Holly yang dimodali Rp 250 juta oleh Gatot.

Dari keduanya polisi mendapat keterangan soal rencana pembunuhan yang sudah diskenariokan. Mulai dari menyewa unit apartemen hingga menyiapkan perlengkapan untuk eksekusi.

Pada 11 Oktober, polisi meminta imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat cegah untuk Gatot. Dari surat pencegahan ini, dugaan keterlibatan Gatot makin kuat.

Gatot yang sempat tidak diketahui keberadaannya sepulang tugas dinas dari Australia langsung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya kemarin (16/10). Usai 12 Jam diperiksa, Gatot langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia aktor intelektualnya, yang menyuruh para eksekutor," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

Menurut Herry, Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta.

"Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup," imbuh Herry.

Diduga motif pembunuhan Holly karena Gatot tak tahan 'diteror' dengan banyak tuntutan. Selain meminta apartemen, rumah mewah dan mobil, Holly yang dinikahi secara siri Gatot di Bandung punya permintaan terkait pernikahan dengan istri sahnya.

"Holly ini sering minta G untuk menceraikan istrinya," imbuh Herry.

Hingga dini hari tadi, pemeriksaan Gatot sebagai tersangka masih dilanjutkan.
"Pemeriksaan masih dilakukan karena Pak Gatot masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan," kata pengacara Gatot, Afrian Bondjol terpisah.

Karena kasus ini, karir Gatot pun terancam tamat. Inspektur Utama BPK sudah mengeluarkan keputusan membebastugaskan Gatot sebelum statusnya jadi tersangka.




(fdn/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads