Otaki Pembunuhan Holly, Gatot Terancam Hukuman Mati

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Otaki Pembunuhan Holly, Gatot Terancam Hukuman Mati

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Okt 2013 01:14 WIB
Otaki Pembunuhan Holly, Gatot Terancam Hukuman Mati
Jakarta -

Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City. Gatot dijerat dua pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukumat mati.

"Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (16/10/2013).

Menurut Herry, Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap sebagai otak dari pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama lebih dari 12 jam.

Gatot merencanakan pembunuhan dengan menyuruh 5 orang yaitu Surya Hakim (ditangkap), Abdul Latif (ditangkap), Elriski (tewas), Rusky (buron), dan Pago (buron). Mereka menghabisi nyawa Holly di unit 09AT tower Ebony Apartemen Kalibata City.

(bal/fdn)


Berita Terkait