Jadi Tersangka Pembunuh Holly, Gatot Ditahan

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Jadi Tersangka Pembunuh Holly, Gatot Ditahan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 22:43 WIB
Jadi Tersangka Pembunuh Holly, Gatot Ditahan
Gatot-Holly Angela
Jakarta - Gatot Supiartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan Holly Angela Ayu. Gatot yang juga pejabat Eselon I BPK bakal ditahan.

"Iya ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/0/2013).

Menurut Herry, polisi menerapkan status penangkapan terhadap Gatot sebagai tersangka.

"Besok baru masuk sel," terangnya.

Polisi telah menetapkan tersangka kepada Gatot sebagai tersangka pembunuhhan Holly. Polisi telah menahan 2 tersangka sebelumnya yaitu SH dan AL. Dua tersangka lainnya R dan P masih dalam status DPO.

Uang sebesar Rp 250 juta dijadikan 'mahar' untuk menghabisi nyawa Holly.

Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

Holly diduga dibunuh karena terlalu banyak menuntut dibelikan sesuatu oleh Gatot Supiartono.

"Korban (Holly) terlalu banyak menuntut mulai dari minta apartemen, mobil, rumah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto terpisah.

Selain menuntut dibelikan sesuatu, Holly juga meminta Gatot menceraikan istrinya. "Ini bukan pengakuan Gatot tapi dari keterangan saksi-saksi," imbuh Slamet.

(tfq/fdn)


Berita Terkait