Polisi: Gatot Aktor Intelektual Pembunuhan Holly

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Polisi: Gatot Aktor Intelektual Pembunuhan Holly

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 22:41 WIB
Polisi: Gatot Aktor Intelektual Pembunuhan Holly
Alm. Holly Angela dan Gatot Supriartono.
Jakarta -

Gatot Supiartono menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Ayu (37). Pejabat esolon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, disebut sebagai aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan Holly di unit 09AT tower Ebony Apartemen Kalibata City, 30 September lalu.

"Dia aktor intelektualnya, yang menyuruh para eksekutor," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (16/10/2013).

Herry mengatakan, Gatot menyuruh tersangka Surya untuk membunuh Holly. Ia juga merencanakan skenario pembunuhan Holly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia yang menyiapkan uang Rp 250 juta sebagai operasional dan upah untuk para eksekutor," tukasnya.

Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

Holly diduga dibunuh karena terlalu banyak menuntut dibelikan sesuatu oleh Gatot Supiartono.

"Korban (Holly) terlalu banyak menuntut mulai dari minta apartemen, mobil, rumah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto terpisah.

Selain menuntut dibelikan sesuatu, Holly juga meminta Gatot menceraikan istrinya. "Ini bukan pengakuan Gatot tapi dari keterangan saksi-saksi," imbuh Slamet.

(mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads