"Kami pun tadi pleno kurang orang, tetap kami laksanakan karena pleno tidak mengambil keputusan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat ditemui di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dihadiri kurang dari 7 orang hakim, maka pleno diganti dengan sidang panel. Disini MK memilih untuk mendahulukan kepentingan yang lebih besar.
"Okelah dulukan kepentingan yang lebih besar. Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian perkara ini oleh KPK. Kami pada akhirnya segera fokus untuk mengembalikan mahkamah yang sedang goyang," ujarnya.
Bahkan jika keterangannya dibutuhkan, Hamdan mempersilahkan KPK untuk memeriksanya.
"Kami sudah katakan, kami memberikan akses yang seluas-luasnya dan mendukung penuh langkah KPK," ungkap Hamdan.
(rna/asp)











































