"Semua perkara, apakah yang ditangani Pak Akil atau siapa pun tidak ada saling intervensi," ujar Anwar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
Anwar menegaskan, semua keputusan perkara di MK selalu diputuskan oleh pleno sembilan hakim konstitusi. Hal ini yang menurut Anwar sangat kecil adanya peluang intervensi.
"Tidak mungkin saling bisa mengarahkan satu dengan yang lainnya ya," tegasnya.
Anwar Usman tergabung dalam kelompok panel 1 bersama Akil Mochtar dan Maria Farida. Tahun ini, kelompok panel 1 sudah menangani 40 perkara Pilkada di MK.
(kha/lh)











































