Sempat Kritis, PRT yang Dianiaya Pembunuh 2 Balita Mulai Membaik

Sempat Kritis, PRT yang Dianiaya Pembunuh 2 Balita Mulai Membaik

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 18:58 WIB
Sempat Kritis, PRT yang Dianiaya Pembunuh 2 Balita Mulai Membaik
Tersangka pencurian dan pembunuhan 2 balita (Dok detikcom)
Semarang - Setelah sempat mengalami kritis dan harus menjalani operasi decompressive craniectomy, pembantu rumah tangga keluarga Sugeng Wiyono, M (39) yang menjadi korban penganiayaan Ahmad Musa (28) ketika terjadi pembantaian dua balita di Semarang, kini mulai membaik. Ia mengalami gegar otak karena hantaman linggis yang sangat keras.

Humas RSUP dr Kariadi Semarang, dr Darwito mengatakan, saat ini M sudah dalam masa estibasi atau tidak lagi memerlukan alat pernafasan bantuan. M juga sudah dipindahkan dari IGD ke ruang bedah wanita A2.

"Sudah sadar. Dipindah Selasa (15/10) malam kemarin jam 19.00 WIB," kata Darwito kepada detikcom saat ditemui di ruangannya, RSUP dr Karyadi Semarang, Rabu (16/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M sudah menjalani operasi Decompressive Craniectomy yaitu pengangkatan tulang tengkorak yang menempel di otak karena pecah saat dihantam linggis oleh pelaku di bagian belakang.

"Gegar otak pastinya, karena hantaman keras. Tapi sekarang sudah sadar dan bisa diajak komunikasi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya akan segera meminta keterangan M terkait kasus pencurian dan pembunuhan yang dilakukan Musa dan rekannya Abdul Rohman (29) denga korban dua balita, Kanaya Nadin Aulia Zahrani (2) dan Keanu Rifky Antosena (1).

"M harus sehat dulu, pasti akan diperiksa untuk berkasnya," kata Djihartono.

Kamis (10/10) lalu, Musa yang juga pacar M mengajak Abdul bertamu ke rumah majikan M. Mereka memang berencana untuk mencuri sejak awal, namun ketika aksinya ketahuan, dengan sadis Musa menghajar M dan dua balita anak pasangan Sugeng dan Eny. Abdul mengaku hanya memegangi pundak M.

Kurang dari 12 jam dua pelaku yang ternyata pemulung itu tertangkap di Jepara, tidak jauh dari rumah Musa. Selain mereka turut diamankan Sutriman (51), seorang pedagang emas yang membeli hasil curian Musa dan Abdul. Untuk sementara para pelaku dijerat dengan pasal 365 jo 338 KUHP.

(alg/trw)


Berita Terkait