Bunuh Holly, Elriski Seharusnya Dapat Rp 40 Juta

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Bunuh Holly, Elriski Seharusnya Dapat Rp 40 Juta

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 18:44 WIB
Bunuh Holly, Elriski Seharusnya Dapat Rp 40 Juta
Jakarta - Elriski Yudhistira menjadi eksekutor langsung pembunuhan terhadap Holly Angela. Seharusnya, dia mendapat jatah Rp 40 juta. Namun dia tewas saat berusaha melarikan diri.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, eksekutor langsung kejahatan ini ada dua orang yakni Elriski Yudhistira dan Rusky. Sisanya terlibat dalam perencanaan dan peran pengintaian.

"Elriski menerima tawaran dari P untuk eksekusi korban. Dia juga yang masuk ke kamar korban bersama R," kata Slamet saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Rabu (16/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elriski juga sering ikut rapat di lantai 6 apartemen Kalibata City untuk rencana eksekusi. Sedianya, Elriski akan mendapat jatah Rp 40 juta, namun duit tidak pernah sampai padanya. Pria bertubuh gemuk itu tewas terjatuh saat hendak kabur dari apartemen Holly ke unit di sebelahnya.

Di mana uang itu sekarang? "Bagian Rp 40 juta dibawa oleh tersangka P (Pago) yang kini buron," kata Slamet.

(mad/nrl)


Berita Terkait