KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangka Akil Mochtar. Langkah menyusul dugaan ada penerimaan lain yang disangkakan kepada Akil selain dari sengketa hasil pemilihan bupati Lebak dan Gunung Mas.
"Penyidik KPK mengeluarkan sprindik baru berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan MK yang diduga dilakukan oleh AM," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
Menurut Johan, penyidik menduga ada penerimaan lain yang diterima oleh Akil selain dari pengurusan perkara Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Ada suap lain yang diterima Akil dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerimaan lain yang dimaksud adalah suap dalam pengurusan perkara Pilkada Lampung dan Halmahera. Namun, belum diketahui berapa uang suap yang diterima.
Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Akil Mochtar di Jl Widya Chandra III no 7, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang senilai Rp 2,7 miliar.
(kha/lh)










































