Terdakwa Pemotong Kelamin Minta Hakim Peringan Hukumannya

Terdakwa Pemotong Kelamin Minta Hakim Peringan Hukumannya

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 17:55 WIB
Jakarta - Sidang atas kasus pemotongan kelamin yang dilakukan oleh Neneng Nurhasanah (22) terhadap Abdul Muhyi (21) kembali digelar. Sore ini sidang tersebut beragendakan nota pembelaan. Dalam pembelaannya Neneng meminta agar hukumannya diperingan.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Tangerang. Nota pembelaaan Neneg dibacakan oleh kuasa hukumnya Daniel P Silalahi.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan secara rinci kejadian yang sebenarnya. Selain itu tidak ada hal meringankan yang diberikan dalam tuntutan oleh JPU," kata Daniel saat membacakan tanggapan dalam nota pembelaan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (16/10/2013).

"Penuntut terlalu memaksakan pembuktian berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dibeberkan secara rinci, hanya copy paste dari BAP saja," lanjutnya.

Daniel menilai jaksa memberikan kesan terdakwa Neneng melakukan hal tersebut secara sengaja.
Selain itu, saat korban memberikan keterangan dalam persidangan tidak pernah menyebut nama Neneng. Abdul Muhyi mengaku bahwa perempuan yang berada bersamanya pada malam tersebut bernama Umay.

"Korban berbelit-belit dan tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi. Dan tidak tahu persis alat apa yang digunakan terdakwa. Lalu, alat pemotong, bukti alat kelamin yang terpotong dan bukti visum tidak pernah diajukan oleh JPU selama persidangan, sehingga patut dipertanyakan apakah benar kelamin saksi korban dipotong oleh terdakwa," lanjut Daniel.

Kuasa hukum juga menjelaskan Neneng adalah korban kekerasan seksual, karena memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang rendah sehingga tak mengetahui arti hubungan seksual. Sehingga hal tersebu dimanfaatkan oleh Muhyi untuk melakukan pelecehan kepadanya berkali-kali.

"Sesuai pasal 44 KUHP terdakwa tidak dapat dihukum, karena apa yang dilakukannya adalah demi untuk melindungi dan membela dirinya dari kekerasan yang terjadi terhadapnya," kata Diyah Stiawati, kuasa hukum Neneng lainnya.

"Sehingga kami meminta agar tuntutan dibatalkan demi hukum dan meminta agar majelis hakim memutuskan atas pasal keadilan dan kepatutan," sambungnya.

Usai kuasa hukum membacakan pledoi, ketua majelis hakim Bambang Edi Supriyanto bertanya kepada Neneng, apakah ada yang ingin ditambahkan. Setelah membuka cadar hitamnya, akhirnya Neneng bersuara.

"Saya merasa tuntutan tidak adil. Saya ingin hukuman saya diringankan," ujarnya sambil mengeluarkan air mata.

"Apakah kamu menyesal ?" tanya hakim.

"Iya yang mulia,"

"Mau mengulangi lagi ?" tanya hakim kembali.

"Tidak yang mulia," tutur Neneng Pelan.

Sidang tersebut kembali dilanjutkan pada Selasa (23/10) untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait kasus tersebut.

(rii/nal)


Berita Terkait