Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres dan Polsek di Jakarta Barat. Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan modus-modus yang tidak sama.
"Ternyata dalam kasus ini ditemukan beberapa modus. Selain modus rumsong, pelaku melakukan aksinya dengan begal dan menggunakan senjata tajam," ujar Hengki kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/10/2013).
Hengki mengatakan, 16 tersangka yang ditangkap bernama Enan, Rosadi, Subiyono, Usup, Rasmin, Sageto, Andrian, SDK, BB, Ismail, Vicky Rusli, Jaenal Arifin, Ahmad Nasibi, Abdul Rofik, Endang dan Suherman.
"Barang bukti 1 buah mobil Daihatsu Grand Max hitam B 7859 PJ dan 10 motor. Kita juga mengamankan kunci letter T, linggis,obeng dan golok," ujar Hengki.
Hengki mengatakan, 16 tersangka merupakan pelaku baru. "Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dan 365 KUHP," imbuh Hengki.
(spt/lh)











































