2 Eksekutor Dihadirkan dalam Gelar Kasus Pembunuhan Holly

Tragedi Berdarah di Kalibata City

2 Eksekutor Dihadirkan dalam Gelar Kasus Pembunuhan Holly

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 16:56 WIB
2 Eksekutor Dihadirkan dalam Gelar Kasus Pembunuhan Holly
Alm. Holly Angela Ayu (foto: dok. keluarga).
Jakarta -

Pihak kepolisian memberi keterangan pers kasus pembunuhan Holly Angela Ayu (37) yang diduga melibatkan Gatot Supiartono. Dua tersangka eksekutor akan dihadirkan.

"Nanti dirilis sore ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (16/10/2013).

Pantauan detikcom, pukul 16.30 WIB, tiga anggota mengeluarkan kotak alat musik yang rencananya akan dijadikan peti mati untuk mayat Holly. Dua buah gitar sebagai kamuflase para eksekutor, juga dikeluarkan. Barang bukti itu dibawa ke ruang aula utama Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dua tersangka Surya Hakim (45) dan Abdul Latif (58) dikeluarkan dari ruang tahanan. Keduanya kompak mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan celana pendek. Keduanya digiring masuk ke ruang penyidik.

Belum diketahui apakah dalam rilis ini Gatot akan dihadirkan atau tidak. Gatot saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Sudah hampir 8 Jam Gatot diperiksa oleh penyidik.

(tfq/lh)


Berita Terkait