Pengamat: Perketat Seleksi Hakim MK atau Akan Ada Akil Jilid II

Pengamat: Perketat Seleksi Hakim MK atau Akan Ada Akil Jilid II

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 16:54 WIB
Pengamat: Perketat Seleksi Hakim MK atau Akan Ada Akil Jilid II
Jakarta - Presiden SBY segera mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penangkapan Akil Mochtar. Hal penting dalam Perppu adalah pengetatan seleksi hakim MK agar tak ada Akil jilid II.

"Salah satu poin penting yang tidak boleh diabaikan dalam Perppu tentang MK adalah soal seleksi hakim konstitusi. Jika hal ini tidak diatur dalam Perppu, maka siap-siap saja akan ada Akil jilid kedua," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/10/2013).

Erwin menyoroti hakim MK yang berasal dari partai politik. Minimal lima tahun setelah mengundurkan diri jadi politik baru diperbolehkan melamar menjadi hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa seorang politikus yang berminat jadi hakim konstitusi, seperti Akil Mochtar, ujug-ujug jadi hakim konstitusi. Apabila seorang politisi ingin jadi hakim MK, maka minimal 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik," ujarnya

Menurut konstitusi salah satu syarat menjadi hakim MK haruslah seorang negarawan. Jika masih berstatus sebagai politikus hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden tidak baik bagi independensi.

"Hal itu sejalan dengan putusan MK tentang seleksi anggota KPU. Setingkat KPU saja harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik minimal 5 tahun, apalagi utk seorang hakim konstitusi," jelasnya.

Refly Harun menyatakan ada proses yang janggal saat DPR memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim MK. Indonesian Legal Roundtable (ILR) berharap agar KPK ikut mengusut kejanggalan ini.

(rna/asp)


Berita Terkait