"Salah satu poin penting yang tidak boleh diabaikan dalam Perppu tentang MK adalah soal seleksi hakim konstitusi. Jika hal ini tidak diatur dalam Perppu, maka siap-siap saja akan ada Akil jilid kedua," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/10/2013).
Erwin menyoroti hakim MK yang berasal dari partai politik. Minimal lima tahun setelah mengundurkan diri jadi politik baru diperbolehkan melamar menjadi hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut konstitusi salah satu syarat menjadi hakim MK haruslah seorang negarawan. Jika masih berstatus sebagai politikus hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden tidak baik bagi independensi.
"Hal itu sejalan dengan putusan MK tentang seleksi anggota KPU. Setingkat KPU saja harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik minimal 5 tahun, apalagi utk seorang hakim konstitusi," jelasnya.
Refly Harun menyatakan ada proses yang janggal saat DPR memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim MK. Indonesian Legal Roundtable (ILR) berharap agar KPK ikut mengusut kejanggalan ini.
(rna/asp)










































