"Fraksi PPP berpendapat adanya revisi UU MK menjadi keniscayaan. Dalam konteks ini, perppu bukanlah solusi yang ideal, mengingat sifatnya yang sepihak," ujar Sekretaris FPPP Muhammad Arwani Thomafi di kantornya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).
Sifat sepihak yang dimaksud Arwani adalah norma hukum yang hanya datang dari presiden. Selain itu, DPR tidak memiliki kewenangan untuk ikut terlibat dalam pembahasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dengan berselangnya waktu dua minggu dari kejadian yang menimpa Ketua MK, Perppu dinilai sudah kehilangan momentum terkait 'dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," imbuhnya.
Untuk itu, PPP juga menyampaikan empat poin dalam revisi UU MK yang mereka usulkan. Pertama terkait dengan rekruitmen hakim MK, setiap lembaga negara yang memiliki kewenangan mengajukan hakim MK harus memiliki mekanisme internal yang berfungsi menyeleksi calon hakim MK.
"Mekanisme kerjanya harus transparan dan akuntabel," kata Arwani.
Poin kedua adalah terkait dengan syarat hakim MK yang diperketat. Ketiga, membuat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjadi permanen. Poin terakhir, FPPP mengusulkan komposisi panel hakim MK yang menangani kasus sengketa pilkada harus selalu berubah.
"Komposisi panel hakim harus ditentukan oleh rapat permusyawaratan hakim yang diikuti seluruh hakim," ulasnya.
Di dalam kesempatan yang sama, Penasehat FPPP Lukman Hakim Saifuddin tak mau jika disebut fraksinya menolak Perpu yang sedang disiapkan presiden.
"Perpu belum ada bentuknya, tidak bijak kalau. Nggak mungkin menolak. Gimana mau menolak, isinya belum ada. Ini kan tujuannya sama, memperbaiki MK," kata Lukman.
(/asp)











































