Ketua DPR Keluarkan Surat Soal Iklan dan Perubahan Tatib
Selasa, 09 Nov 2004 14:54 WIB
Jakarta - Menjelang paripurna DPR, fraksi-fraksi Koalisi Kerakyatan di DPR memprotes mengenai beredarnya keputusan perubahan tata tertib (tatib) dan munculnya iklan Ketua DPR Agung Laksono di media massa. Atas protes ini, Ketua DPR langsung menjawabnya dengan mengeluarkan surat khusus. Surat dibuat ketua DPR seusai melakukan pertemuan dengan para pimpinan fraksi di lantai III, gedung Nusantara III, gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/11/2004). Dalam pertemuan pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi yang usai sekitar pukul 13.45 WIB itu, Koalisi Kerakyatan memprotes dua hal itu. Atas protes ini, ketua DPR meminta maaf dan mengeluarkan surat penjelasan mengenai dua hal sensitif itu. Surat yang ditandatangani Ketua DPR Agung Laksono itu bernomor KS.02/5689/DPR RI/2004 tertanggal 9 November 2004. Surat ini ditujukan kepada pimpinan fraksi-fraksi DPR RI di Jakarta. Berikut isi selengkapnya: Sesuai hasil konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraks, hari Selasa 9 November 2004, pimpinan dewan memberikan penjelasan sebagai berikut:1. Iklan tentang kronologis pembentukan alat kelengkapan dewan dalam pertemuan konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 14, 18, 21, dan 28 Oktober 2004 yang telah dimuat di berbagai media massa yang terbit Selasa 9 November 2004 adalah sebagai keterlambatan teknis pemuatan. 2. Penyampaian keputusan DPR RI nomor 07/DPR/II/2004-2005 tentang perubahan tatib adalah kesalahan waktu penyampaian. Demikian penjelasan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Sebelum ketua DPR merespons dua hal ini, Ketua FPPP Endin AJ Soefihara mengaku, Koalisi Kerakyatan menuntut dua hal. Pertama, pimpinan DPR harus menjelaskan atas munculnya iklan kronologis pembentukan alat kelengkapan dewan. Kedua, surat Sekjen DPR mengenai perubahan tata tertib harus ditarik. "Bila tidak dipenuhi, kami tidak akan hadir di sidang paripurna," ancam Endin.Iklan yang diteken Ketua DPR Agung Laksono mengenai kronologis pembentukan alat kelengkapan dewan itu dimuat sejumlah media massa pada Selasa (9/11/2004). Pemuatan iklan yang materinya lebih pro kepada Koalisi Kebangsaan ini dinilai tidak tepat, karena bisa membuat embrio perdamaian anggota DPR terganggu. Sedangkan keputusan perubahan tatib DPR itu, menyangkut perubahan tatib DPR mengenai syarat kuorum. Dalam paripurna beberapa waktu lalu yang hanya dihadiri anggota Koalisi Kebangsaan, tatib DPR mengenai syarat kuorum diubah secara sepihak, dengan menghilangkan syarat jumlah fraksi yang hadir.
(asy/)











































