"Terdakwa kurang lebih 6 kali dihukum dalam berbagai kasus kejahatan di berbagai wilayah dan terakhir menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita di wilayah Jakarta Selatan," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilansir website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (16/10/2013).
Kejadian terakhir yaitu saat Amroni beraksi pada 14 Mei 2013 dini hari. Saat itu dia tengah nongkrong di Jalan Bulungan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan mengajak Dullah untuk jalan-jalan cari angin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sewaktu di dalam lokasi proyek terdakwa melihat para pekerjanya tertidur pulas. Saat itu juga terdakwa langsung masuk ke dalam bedeng proyek untuk mencari barang-barang berharga milik para pekerja proyek yang tertidur.
"Namun tiba-tiba seorang pekerja Dadang Bayu terbangun. Melihat kejadian tersebut terdakwa berusaha pergi namun terdakwa langsung tertangkap oleh saksi ACEP dan diteriakin maling," papar JPU.
Mengetahui ini, Dullah kabur. Adapun Amroni digelandang ke kantor polisi. Pada 2 September 2013 lalu, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.
"Amroni alias Imron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan percobaan pencurian dengan pemberatan," putus majelis hakim yang terdiri dari Achmad Dimyati, Muhammad Razzad dan Lendiarti Jenis.
(asp/trw)










































