Divonis 5 Bulan Penjara, Amroni Kembali Dibui untuk Ketujuh Kalinya

Divonis 5 Bulan Penjara, Amroni Kembali Dibui untuk Ketujuh Kalinya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 15:19 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara, Amroni Kembali Dibui untuk Ketujuh Kalinya
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Keluar masuk penjara tidak membuat Amroni kapok dan jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya dan mengantarkan dirinya kembali menghuni hotel prodeo. Total Amroni menghuni penjara untuk ketujuh kalinya!

"Terdakwa kurang lebih 6 kali dihukum dalam berbagai kasus kejahatan di berbagai wilayah dan terakhir menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita di wilayah Jakarta Selatan," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilansir website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (16/10/2013).

Kejadian terakhir yaitu saat Amroni beraksi pada 14 Mei 2013 dini hari. Saat itu dia tengah nongkrong di Jalan Bulungan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan mengajak Dullah untuk jalan-jalan cari angin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika melintas di Jalan H Sahirin, Kelurahan Gandaria Utara, terdakwa melihat ada proyek rumah tinggal yang sedang dibangun. Lalu terdakwa mengatakan kepada Dullah jika akan menumpang kencing sebentar di lokasi proyek tersebut.

Sewaktu di dalam lokasi proyek terdakwa melihat para pekerjanya tertidur pulas. Saat itu juga terdakwa langsung masuk ke dalam bedeng proyek untuk mencari barang-barang berharga milik para pekerja proyek yang tertidur.

"Namun tiba-tiba seorang pekerja Dadang Bayu terbangun. Melihat kejadian tersebut terdakwa berusaha pergi namun terdakwa langsung tertangkap oleh saksi ACEP dan diteriakin maling," papar JPU.

Mengetahui ini, Dullah kabur. Adapun Amroni digelandang ke kantor polisi. Pada 2 September 2013 lalu, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.

"Amroni alias Imron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan percobaan pencurian dengan pemberatan," putus majelis hakim yang terdiri dari Achmad Dimyati, Muhammad Razzad dan Lendiarti Jenis.

(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini