"Penangkapan dilakukan pada Jumat tanggal 11 terhadap lurah dan bendaharanya Zaitul Akmam. Keduanya kini telah mendekam di rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, jalan D.I. Panjaitan, Jaktim, Rabu (16/10/2013).
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dijelaskan beberapa kegiatan yang dikorupsi. Berikut rincian anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi Fanda dan Zaitul :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pemahaman kebangkasaan Rp 74.000.000
3. SDM kemasyarakatan Rp 110.802.720
4. Penyuluhan kesehatan Rp 53. 000.000
5. Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78,175.900
6. Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000
7. Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti Rp. 70.000.000
Dalam kasus korupsi penyelewengan dana APBD ini para tersangka dikenakan pasal 2,3, dan 9 UU nomor 20 terkait Tindak Pidana Korupsi. Dan dihukum minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
(fan/nal)











































