Ini Tujuh Kegiatan yang Dikorupsi Lurah Ceger

Ini Tujuh Kegiatan yang Dikorupsi Lurah Ceger

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 14:24 WIB
Ini Tujuh Kegiatan yang Dikorupsi Lurah Ceger
Jakarta - Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait penyelewengan dana APBD melalui kegiatan-kegiatan fiktif. Lurah Fanda diduga melakukan korupsi Rp 450 juta dari total anggaran Rp 2,3 miliar yang diajukan pada APBD DKI 2012.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat tanggal 11 terhadap lurah dan bendaharanya Zaitul Akmam. Keduanya kini telah mendekam di rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, jalan D.I. Panjaitan, Jaktim, Rabu (16/10/2013).

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dijelaskan beberapa kegiatan yang dikorupsi. Berikut rincian anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi Fanda dan Zaitul :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Gerakan sayang ibu Rp 20.165.000
2. Pemahaman kebangkasaan Rp 74.000.000
3. SDM kemasyarakatan Rp 110.802.720
4. Penyuluhan kesehatan Rp 53. 000.000
5. Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78,175.900
6. Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000
7. Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti Rp. 70.000.000

Dalam kasus korupsi penyelewengan dana APBD ini para tersangka dikenakan pasal 2,3, dan 9 UU nomor 20 terkait Tindak Pidana Korupsi. Dan dihukum minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

(fan/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads