Pendeta Damanik Dibebaskan

Pendeta Damanik Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 09 Nov 2004 13:37 WIB
Palu - Pendeta Rinaldi Damanik (45), terpidana kasus kerusuhan Poso yang divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu Juni 2003 lalu, akhirnya dibebaskan. Damanik mendapat pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Palu. Sebelumnya, Damanik dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memiliki 14 pucuk senjata rakitan laras panjang dan ratusan butir amunisi. Pembebasan ini didasarkan pada surat pembebasan bersyarat dari Menteri Kehakiman dan HAM RI tertanggal 21 September 2004. Damanik sendiri telah meninggalkan Rutan Mahesa, Jl. Pulau Bali, Palu Selatan, sekitar pukul 10.00 WITA, Selasa (9/11/2004). Setelah berbincang-bincang dengan petugas Rutan, Damanik kemudian meninggalkan Rutan setelah mengangkat kedua tangannya kepada para wartawan yang menunggunya. Meski dibebaskan, namun kegiatan Damanik di luar penjara masih akan terus diawasi. Hal ini termaktub dalam surat pembebasan bersyarat itu. Damanik, yang kini menjadi ketua Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah mendapatkan pembebasan bersyarat, karena dinilai berkelakuan baik di dalam penjara dan mendapat jaminan dari tokoh masyarakat. Seharusnya, Damanik baru bisa dibebaskan pada Mei 2005 nanti. Selama menjalani hukuman, Damanik telah mendapatkan dua kali remisi dengan total remisi 3 bulan 20 hari. Atas pembebasan bersyarat ini, Damanik menyatakan bersyukur. Namun, dia tetap mengaku tidak bersalah dan tidak memiliki amunisi dan senjata yang dituduhkan selama ini. Damanik ditahan polisi sejak 11 September 2002 di Jakarta. Ketika itu, dia memenuhi panggilan Mabes Polri tentang kasus yang dituduhkan itu. Dia kedapatan oleh aparat saat mengevakuasi warga di Desa Mayumba, Morowali pada 17 Agustus 2002 lalu. Setelah itu, Polda Sulteng melayangkan surat pemanggilan untuk Damanik karena diduga memiliki senjata dan amunisi. Tapi Damanik tidak meladeninya, sampai tiga kali pemanggilan. Akhirnya, pengacara Damanik meminta agar Damanik bisa diperiksa di Mabes Polri. Ketika memenuhi panggilan Mabes Polri itulah, Damanik kemudian ditahan. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads