"Sejauh ini kami sudah periksa 20 saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Jaktim, Rabu (16/10/2013).
Silvia menjelaskan, di antara saksi-saksi yang sudah diperiksa antara lain adalah wakil lurah, staf kelurahan, Event Organizer (EO), rekanan-rekanan dan ketua RW. Awalnya Kejari mendapatkan informasi dugaan korupsi lurah Ceger ini dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis ditahan pada Jumat (11/10/2013) oleh Kejari Jakarta Timur. Pada tahun 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa dari APBD DKI. Dari hasil audit, ternyata sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban adalah fiktif.
Gubernur Jokowi telah membicarakan kasus itu dan mencopot Lurah Ceger dari jabatannya. "Ada asas praduga tak bersalah. Tapi sudah dicopot, diganti," ujar Jokowi, Rabu (16/10/2013).
(fan/nal)











































