PK Ditolak, Eks Bupati Digoel Tetap Dibui 5 Tahun karena Korupsi Rp 37 M

PK Ditolak, Eks Bupati Digoel Tetap Dibui 5 Tahun karena Korupsi Rp 37 M

- detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 12:45 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo. Alhasil, Yusak tetap harus menjalani hukuman 5 tahun penjara karena terseret tindak pidana korupsi senilai Rp 37 miliar.

"Menolak permohonan PK Yusak Yaluwo," demikian lansir website MA, Rabu (16/10/2013).

Dalam perkara nomor 127 PK/Pid.Sus/2012 itu duduk selaku ketua majelis hakim Imron Anwari dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Sophian Marthabaya. Vonis ini jatuh pada 11 September 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. Jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara dan diamini PN Tipikor Jakarta. Untuk ganti rugi, Yusak harus mengembalikan kerugian negara Rp 37 miliar.

Vonis ini lalu dikuatkan hingga kasasi. Namun dalam putusan kasasi tertanggal 10 Mei 2011 lalu, majelis hakim yang beranggotakan Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago terjadi silang pendapat. Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah.

Chaniago membenarkan adanya tindak pembelian kapal tanpa tander. Tapi, hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat.

"Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang. Tidak melihat kenyataan di lapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum," cetus Syamsul dalam putusan setebal 251 halaman itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads