"Menolak permohonan PK Yusak Yaluwo," demikian lansir website MA, Rabu (16/10/2013).
Dalam perkara nomor 127 PK/Pid.Sus/2012 itu duduk selaku ketua majelis hakim Imron Anwari dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Sophian Marthabaya. Vonis ini jatuh pada 11 September 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lalu dikuatkan hingga kasasi. Namun dalam putusan kasasi tertanggal 10 Mei 2011 lalu, majelis hakim yang beranggotakan Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago terjadi silang pendapat. Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah.
Chaniago membenarkan adanya tindak pembelian kapal tanpa tander. Tapi, hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat.
"Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang. Tidak melihat kenyataan di lapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum," cetus Syamsul dalam putusan setebal 251 halaman itu.
(asp/nrl)