"Terhadap Pak Gatot sudah diambil tindakan yaitu pembebasan sementara dari tugas dan jabatannya per hari ini," tutur Sekjen BPK Hendar Ristriawan dalam jumpa pers di kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Hendar menjelaskan, hari ini sebenarnya Gatot akan menjalani pemeriksaan kembali di BPK. Tapi yang bersangkutan tidak bisa datang karena di saat yang sama harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan BPK terkait status kepegawaian Gatot ini sudah dilaporkan Sekjen ke badan-badan terkait. Sedangkan kasus pidana diserahkan ke pihak kepolisian.
Gatot diduga terlibat pembunuhan Holly di Kalibata City akhir bulan lalu setelah namanya disebut salah satu tersangka bernama Surya. Gatot sering menggunakan jasa Surya untuk menyopirinya.
(gah/nrl)











































